Sekretariat DPRK

Profil Sekretariat DPR Kota Sorong

Tentang Setwan

Sekretariat DPR Kota Sorong merupakan unsur pelayanan terhadap DPRK yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operaional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRK dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Sekretariat DPR Kota Sorong adalah menyelenggarakan administrasi kesektretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

A. Sara Kondjol, SE., MM

SEKRETARIS DPR KOTA SORONG

VISI DAN MISI

Visi Sekretariat DPRK, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong adalah ”Terwujudnya Pelayanan yang optimal dalam Pelaksanaan tugas-tugas Anggota DPR Kota Sorong”

Misi Sekretariat DPRK

  • Meningkatkan pelayanan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan DPRK
  • Meningkatkan percepatan informasi bagi kepentingan DPRK dalam rangka melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban
  • Meningkatkan sumber daya manusia pada Sekretariat DPR Kota Sorong agar wawasan dan kinerja sebagai unsur pelayanan semakin dirasakan manfaatnya.

FUNGSI

Fungsi Sekretariat DPRK

Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan

Menyelenggarakan fungsi administrasi kesekretariatan Dewan

Penyelenggaraan Rapat-rapat

Menyelenggarakan fungsi rapat kesekretariatan Dewan

Penyelenggaraan Administrasi Keuangan

Menyelenggarakan fungsi keuangan kesekretariatan Dewan

Penyediaan dan Koordinasi Tenaga Ahli

Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD

Bagian dan Unit Sekretariat Dewan

Sekretariat DPRK

Penyelenggaraan Sidang-sidang, Urusan Rumah Tangga dan Keuangan Dewan

Bagian Umum

Urusan Rumah Tangga, Barang kebutuhan Instansi, Tata Usaha, dan Kepegawaian

Bagian Keuangan

Administrasi Anggaran, Perjalanan Dinas, dan Segala Urusan keuangan

Bagian Humas

Administrasi Kehumasan, Protokoler, Koordinasi dengan Masyarakat

Bagian Persidangan dan Risalah

Administrasi Rapat, Penerimaan Tamu, Kelengkapan Ruang Sidang