DPR Kota Sorong
DPR Kota Sorong adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Sorong
DPR Kota Sorong adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. DPR Kota Sorong terletak di Jl. Sungai Maruni Km. 10 Kota Sorong Masuk Provinsi Papua Barat.
“Marilah senantiasa kita semua dapat bekerja dengan baik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat menuju pemerintahan yang bersih maju dan sejahtera,
Tinggalkan perbedaan yang ada serta kepentingan partai untuk bersatu dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh rakyat.”
Drs. Ec. John Lewerissa
Ketua DPR Kota Sorong
Fraksi di DPR Kota Sorong terbagi menjadi 5. Yaitu :
Komisi DPRK
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, anggota DPR Kota Sorong dibagi menjadi 3 komisi dengan ruang lingkup yang sudah jelas
Komisi A DPR Kota Sorong dalam tugasnya membidangi seputar PEMERINTAHAN
Komisi B DPR Kota Sorong dalam tugasnya membidangi masalah SOSIAL
Komisi A DPR Kota Sorong dalam tugasnya membidangi masalah KEUANGAN
Anggota DPRK
Sebanyak 30 Anggota DPR Kota Sorong periode 2024-2029 secara resmi dilantik dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD kota Sorong, oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Sorong, Beauty D.E Simatauw, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPR Kota Sorong, pada hari Rabu tanggal 29 September 2024.