DPRD Kota Sorong
DPRD Kota Sorong adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Sorong
Selamat Datang
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. DPRD Kota Sorong terletak di Jl. Sungai Maruni Km. 10 Kota Sorong Masuk Provinsi Papua Barat.
Sambutan Ketua DPRD
“Marilah senantiasa kita semua dapat bekerja dengan baik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat menuju pemerintahan yang bersih maju dan sejahtera,
Tinggalkan perbedaan yang ada serta kepentingan partai untuk bersatu dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh rakyat.”
PETRONELA KAMBUAYA
Ketua DPRD Kota Sorong
Fraksi DPRD
Fraksi di DPRD Kota Sorong terbagi menjadi 5. Yaitu :
Komisi DPRD
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, anggota DPRD Kota Sorong dibagi menjadi 3 komisi dengan ruang lingkup yang sudah jelas
Komisi A
Komisi A DPRD Kota Sorong dalam tugasnya membidangi seputar PEMERINTAHAN
Komisi B
Komisi B DPRD Kota Sorong dalam tugasnya membidangi masalah SOSIAL
Komisi C
Komisi A DPRD Kota Sorong dalam tugasnya membidangi masalah KEUANGAN
Anggota DPRD
Sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Sorong periode 2019-2024 secara resmi dilantik dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD kota Sorong, oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Masduki, S.H, M.H, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Sorong, pada hari Selasa tanggal 17 September 2019.